Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan wajib pakai masker saat naik KRL Commuterline serta transportasi umum lain. Pernyataan ini berbeda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai boleh lepas masker saat naik KRL.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Non Guru Tahun 2021. Salah satunya, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah satu masker kain.